TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,7 miliar terkait dalam kasus suap pelaksanaan proyek Air Minum atau kasus SPAM Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca juga: Kasus SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar
Uang miliaran tersebut dikembalikan oleh tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Februari 2019.
Sebelumnya, 13 PPK telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar. "Jadi total uang yang kini telah dikembalikan oleh 16 PPK tersebut dengan nilai Rp 4,7 miliar," ujar Febri.
Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan identitas para 16 PPK dari KemenPUPR yang mengembalikan uang tersebut. Menurut dia, hal itu akan diungkap setelah perkara kasus telah bergulir di pengadilan. "Belum ada informasi siapa yg mengembalikan. Selengkapnya baru akan dibuka di sidang," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Lalu, yang menerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Baca juga: Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR, Dari Toba hingga Donggala
Saat awal proses penyidikan, KPK menyebut proyek yang diduga terkait dengan kasus SPAM ini ialah pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah proyek yang diduga terindikasi suap kemudian bertambah dalam proses penyidikan. Menurut KPK, ada 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga ada indikasi suap.